Rebonding, Foto Pre Wedding & Pengojek Wanita Difatwakan Haram

Rebonding, Foto Pre Wedding &

Pengojek Wanita Difatwakan Haram

Rebonding (mengubah rambut keriting jadi lurus), foto pre wedding (foto pasangan laki perempuan sebelum nikah kemudian ditampilkan dalam kartu undangan resepsi pernikahan), dan wanita jadi tukang ojek difatwakan haram oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, Kamis (14/1/2010) malam.

Fatwa haramnya foto pre wedding itu diamini seorang Ketua MUI Pusat.

Inilah beritanya:

Ketua MUI Sependapat Foto Pre Wedding Haram
Amanda Ferdina – detikNews

Jumat, 15/01/2010 15:14 WIB

Jakarta – Pengharaman kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding) oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, diamini Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI) Cholil Ridwan. Cholil setuju karena hal itu selaras dengan ajaran Islam.

“Kalau dikembalikan ke syariat, saya tidak keberatan atas fatwa itu,” ujar Cholil pada detikcom, Jumat (15/1/2010).(detik).

Komentar ketua MUI itu berkaitan dengan berita berikut ini:

Ponpes Putri Jatim Haramkan Rebonding, Foto Pre Wedding & Pengojek Wanita
Samsul HadidetikNews

Jumat, 15/01/2010 13:34 WIB

Kediri – Rambut Anda keriting dan kini berubah jadi lurus karena rebonding di salon? Atau Anda dan calon pasangan asyik berfoto ria guna keperluan kartu undangan perkawinan (pre wedding)? Di mata Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, semua kegiatan itu masuk kategori haram.

FMP3 baru saja mengakhiri kegiatan bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010) malam bertempat di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim. Kegiatan ini merupakan yang ke-12 dan digelar bertepatan dengan menjelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur.

Hasilnya, 6 rumusan haram dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.

Komisi A yang dipimpin Ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.

“Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah,” ungkap Tohari, dalam release yang diterima detiksurabaya.com pada Jumat (15/1/2010).

Naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta’lim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, antara lain bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.

Komisi B yang dipimpin Ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.

“Pewarnaan pada zaman Kanjeng Nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslimin dan mana Yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” papar Darul.

Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan pembuatan foto pre wedding.

Untuk peran aktris Muslimah sebagai orang Nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, antara lain menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Qur’an.

“Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak. Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya,” ujar perumus Komisi C, Ustad Mudha’imulloh Azza.

Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilatاh(percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Terpisah, juru bicara bahtsul masa’il FMP3 se-Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen, menegaskan setiap rumusan yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi.

“Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa. Yang mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan berusaha menjalankannya,” pungkas Nabiel.

(fat/nrl)detik

Baca Juga:

  1. Permainan Poker di Facebook Difatwakan Haram
  2. Personil AKKBB Halalkan yang Haram
  3. MUI Fatwakan Haram Merokok di Tempat Umum dan Olahraga Yoga Spiritual
  4. Wanita Sudan Bercelana Tak Senonoh Dihukum
  5. MUI: Film Suster Keramas Haram Ditonton!
  6. Musik Haram Apalagi dalam Ramadhan
  7. MUI: Vaksin Meningitis Tetap Haram
  8. MUI dan Fatwa Haram Rokok
  9. Pemimpin Sekte Islam Boko Haram Dibunuh di Kepolisian Nigeria Dikecam sebagai Brutal dan Korup

2 Responses to Rebonding, Foto Pre Wedding & Pengojek Wanita Difatwakan Haram

  1. Makan ayam goreng halal atau haram? Tentulah belum tentu, karena jika ayam curian, ya haram. Kalau seseorang mentraktir makan ayam goreng sementara teman yang ditraktirnya hanya dikasih makan tempe, lain lagi hukumnya. Makan ayam goreng secara demonstratif di depan orang berpuasa malah bisa haram, bisa makruh, bisa sunnah. Haram karena menghina orang beribadah. Makruh karena bikin ngiri orang berpuasa. Sunnah karena ia berjasa menguji kesabaran orang berpuasa.Mari kita lebih membumi di dunia yang sementara ini. ;-)

  2. Setuju. Moga2 MUI Pusat dan daerah berkenan segera "meratifikasi" keputusan2 tsb. Bakal banyak yang melawan dan resisten. Biarkan saja. Kami tunggu keputusan2 berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>