Anggota Dewan Pusat Ricuh Kasus Century, Anggota Daerah Pesta Sabu dan Ditangkap

Anggota Dewan Pusat Ricuh Kasus Century, Anggota Daerah Pesta Sabu dan Ditangkap

Rusaknya manusia di Indonesia sudah tidak kurang-kurang. Di antara sekian kerusakan justru dilakukan oleh oknum-oknum yang dalam bahasa sopannya sering disebut sebagai Anggota Dewan yang terhormat.

Sementara para anggota dewan di pusat dikhabarkan saling ricuh dalam kasus Bank Century, di belahan lain anggota dewan tingkat daerah ada yang pesta sabu dan digrebek petugas. Tertangkaplah mereka dan jadi tersangka.

Enam tersangka yang tertangkap polisi ketika pesta sabu (1/ 3 2010) di antaranya adalah anggota DPRD Fraksi Demokrat di Tegal Kota. Yang satu lagi ketua KNPI mantan anggota DPRD Fraksi Kebangkitan Bangsa Tegal Kota. Para tersangka bakal dijerat Undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Inilah beritanya:

Digrebek, Pesta Sabu Anggota DPRD Tegal

Sugihartono dan Dwi Aji Novyanto

02/03/2010 16:38 | Narkoba

Liputan6.com, Tegal: Seorang anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dan lima rekannya, digrebek aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Tegal saat pesta sabu-sabu, Senin (1/3). Bahkan, para tersangka tertangkap tangan sedang menghisap sabu-sabu menggunakan sebuah bong kecil secara bergantian.

Ke-5 tersangka, SAT, anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Tegal, FIR, Ketua KNPI dan juga mantan anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Tegal, serta ROS, MAS, dan CEP. Pesta sabu-sabu digelar di rumah MAS di Desa Debong Lor, Tegal.

“Penangkapan para tersangka berkat informasi masyarakat yang curiga terhadap kegiatan mereka yang berkumpul hingga larut malam sambil membakar sesuatu,” kata Kapolresta Tegal AKBP Amhad Husni. “Ternyata, para tersangka memang kerap berpesta sabu-sabu di tempat itu.”

Hingga saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Narkoba Polresta Tegal. Polisi juga tengah memburu BW, yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu ke para tersangka. BW kabur ke Jakarta setelah mengetahui polisi menangkap para tersangka.

Para tersangka bakal dijerat Undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(IDS/SHA)

http://buser.liputan6.com/berita/201003/266096/Digrebek.Pesta.Sabu.Anggota.DPRD.Tegal

Baca Juga:

  1. Indonesia Jadi Pabrik Sabu-sabu dan Ekstasi
  2. Kasus Bank Century, Suara Lantang Anggota DPR Menggertak Boediono dan Sri Mulyani
  3. Kasus Bank Century: Hanura Tuding Langsung Sri Mulyani dan Boediono
  4. Kasus Bank Century dan Dugaan Keterlibatan Tokoh Aliran Sesat Ma’had Al-Zaytun –NII KW9
  5. Suara-suara Lantang Soroti Kasus Bank Century dan Suap PT Masaro
  6. Keganjilan Kasus Bank Century: BI Tak Gunakan Ukuran Jelas
  7. Disesalkan, Pesta Undang Maksiat Sambut Ramadhan di Aceh
  8. Waduh, Kasus Bank Century Picu Amien Rais Bilang ‘Tuhan Sudah Malas’
  9. Hak Angket Bank Century untuk Usut Dugaan Konspirasi Cukong, Koruptor dan Pejabat
  10. Jejak Buram Miranda Gultom dan Bailout Century

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>