MUI Haramkan Vaksin Meningitis Produksi GSK Belgia

MUI Haramkan Vaksin Meningitis Produksi GSK Belgia

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis produksi GSK Belgia. MUI menyebutkan dalam proses pembuatan vaksin itu ada media hewan babi.

“Ditetapkan haram menggunakan vaksin meningitis kode ACW 135 Y, produksi GSK Belgia,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Kamis (24/6/2010).

Dia menjelaskan, menjelang pelaksanaan ibadah haji ini, disyaratkan agar para jamaah divaksin. Beberapa produsen vaksin mengajukan sertifikat halal, dari Italia, Belgia, dan Cina.

“Yang sudah komprehensif dari Belgia, dan tadi sudah selesai, tidak ada hal baru yang diperoleh terkait proses pembuatan vaksin, di dalam prosesnya ada media babi,” imbuhnya.

MUI juga meminta pemerintah untuk tetap mengupayakan vaksin halal, namun komitmen itu belum terlihat. “Hukum keterpaksaan tidak boleh terus-terusan. Dahulu Menkes kan sudah memberikan official statement akan mengupayakan vaksin yang halal,” tegasnya.

Bagaimana kalau hingga musim haji yang kian dekat dan pemerintah belum juga bisa memberikan vaksin halal? “Bagi jamaah yang melaksanakan ibadah wajib dibolehkan karena kebutuhan mendesak, tetapi tetap harus diupayakan vaksin halal,” jawab Niam. (dtk/mj)

Sumber: suaraislam, Thursday, 24 June 2010 15:04 | PostAuthorIconWritten by Jaka |

Baca Juga:

  1. MUI: Vaksin Meningitis Tetap Haram
  2. MUI Diharap Keluarkan Putusan Soal Vaksin Meningitis
  3. Keputusan MUI tentang Vaksin Meningitis untuk Jama’ah Haji
  4. Masalah Vaksin Meningitis untuk Calon Haji Masih Berenzim Babi
  5. Enzim Babi di Vaksin Meningitis Haji
  6. MUI: Vaksin Calhaj Gunakan Enzim Babi
  7. Ongkos Naik Haji 1430H Ditetapkan, Masalah Vaksin Meningitis Akan Dikonsultasikan
  8. MUI: RUU Jaminan Produk Halal, Menyimpang
  9. Bill Gates dan Misi Pengurangan Populasi Dunia dengan Vaksin dan KB
  10. MUI: Film Suster Keramas Haram Ditonton!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>