Anand Krishna Dijerat Pasal Pelecehan Sex

Anand Krishna Dijerat Pasal Pelecehan Sex

Atas dakwaan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korban, Tara, Anand Krishna akhirnya dijerat pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Juga dijerat dengan pasal 290, dan pasal 294 dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010).

Sidang yang berlangsung 40 menit itu akan dilanjutkan 15 September 2010 untuk sanggahan terdakwa.

Tara yang mengikuti sidang dari balik kaca menyatakan bersyukur karena berkas laporannya sampai di pengadilan. Ia tidak ingin peristiwa itu terulang pada perempuan-perempuan lain yang dekat dengan Anand. “Saya berterimakasih, bersyukur ini sampai pengadilan. Karena saya tidak mau orang lain, perempuan lain merasakan hal yang sama,” katanya.

Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Pada 15 Februari lalu, Tara melaporkan Anand ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Beberapa bulan kemudian, Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Sidang Dilakukan Tertutup

Karena alasan norma susila, sidang perdana atas dugaan tindak pidana asusila dengan terdakwa Anand Krishna dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8). Sidang dipimpin hakim Hari Sasangka. Anand yang duduk di kursi pesakitan menggunakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda terlihat mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum Martha Berliana.

“Karena dakwaan sudah saya baca dan tidak nyaman didengar, saya nyatakan tertutup untuk umum,” jelas Hakim Ketua Hari Sasangka sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/8/2010).

Sidang digelar sekira pukul 10.30 WIB di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Anand saat tiba di pengadilan mengatakan sehat dan siap mengikuti persidangan.

Untuk diketahui, Anand disidang atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa bekas muridnya.

Kasus ini berawal dari laporan Tara Pradiptha Laksmi, mantan murid Anand Krishna, ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2010.

Atas dasar laporan korban dan pemeriksaan, Anand dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada 16 September 2010 mendatang, dengan agenda eksepsi.

Pantauan di lokasi, pendukung maupun yang kontra dengan Anand terpaksa menunggu di luar ruang sidang lantaran tidak diperbolehkan masuk.

(seruu.com/ okezone/ hukumonline, bbcind/ nahimunkar.com)

Baca Juga:

  1. Anand Krishna Tertuduh Pelecehan Sex Akan Jalani Sidang Perdana
  2. Tersangka Pelecehan Sex Anand Krishna Pingsan, Dirawat dan Segera Ditahan
  3. Polisi Tetapkan Anand Krishna Jadi Tersangka Pelecehan Sex
  4. Anand Kreshna Dituding Lakukan Pelecehan Seksual dan Pelecehan Agama
  5. Kasus Anand Kreshna dengan 42 Wanita Korban Pelecehan Seks
  6. Tiga Tersangka Video Asusila Akan Dijerat Pasal Berlapis dalam KUHP, UU Pornografi, dan UU Informasi Teknologi
  7. Anand Kreshna Penipu Berkedok Guru Spiritual!
  8. Gus Dur, Anand Kreshna, Nasaruddin Umar, dan RUU Peradilan Agama tentang Perkawinan
  9. Anand Kreshna Memurtadkan Ummat Bersama IAIN/ UIN Jakarta
  10. Laporan Pelecehan dan Kekerasan terhadap Paskibra Gemparkan HUT RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>